11/08/2025   0 comments

Apa itu pajak restoran?

BAYAR PAJAK RESTORAN TEPAT WAKTU, Dukung Pembangunan Daerah & Layanan Publik!

  • Apa itu Pajak Restoran? Pajak Restoran adalah pungutan atas penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh restoran, rumah makan, kafe, kantin, bar, atau usaha sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
  • Siapa yang Wajib Membayar? adalah Pengusaha restoran, Pemilik usaha kuliner (kecil, menengah, besar), Warung atau kedai dengan peredaran usaha tertentu sesuai ketentuan daerah Tarif Pajak Restoran. Contoh sesuai Perda: 10% dari omzet penjualan (Tarif dapat berbeda sesuai peraturan daerah masing-masing)
  • Manfaat Bayar Pajak Restoran: Meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Mendanai pendidikan & kesehatan, Memperbaiki jalan & fasilitas umum,  Meningkatkan kebersihan & keindahan kota
  • Kapan dan Bagaimana Membayar? Hitung pajak sesuai omzet penjualan bulanan, Lapor dan setor ke Bapenda/Dinas Pendapatan Daerah, Gunakan aplikasi atau loket pembayaran resmi Sanksi Jika Tidak Membayar.
  • Denda administrasi: Penyitaan aset usaha, Penutupan sementara izin usah
  • Ayo Jadi Wajib Pajak yang Patuh! Membayar pajak restoran berarti ikut membangun daerah dan masa depan bersama.